MEMBUAT STPT (SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL)


MEMBUAT STPT (SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL)

Berikut langkah2 dalam membuat STPT :

1. Buat Surat Keterangan Domisili dimulai dari RT kemudian Buat Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

2. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan diketahui juga oleh Pihak Kecamatan.

3. Buat Surat Pengantar Praktek dari Puskesmas Kelurahan terdekat (tempat Domisili)

4. Scan KTP yang masih berlaku.

5. Lampirkan Pas Foto terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

6. Lampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas Setempat

7. Mintalah/buatlah Surat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior.

8. Buat Surat Pernyataaan Penanggung Jawab Praktek dengan dibubuhi Materai 6.000,-

9. Lampirkan Surat Keterangan bekerja di 2 Tempat.

Lampirkan semua persyaratan di atas diupload ke website DPMPTSP di Daerah masing2. Jika Sudah lengkap, biasanya akan dilakukan survey ke Lokasi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Setempat.

Jika Survey dinyatakan OK, maka tinggal menunggu untuk terbitnya STPT Bapak2 dan Ibu2 sekalian.

Mudah kan...!


Untuk Kota Palembang, Bapak2 dan Ibu2 bisa mengakses website berikut ini :

mpp.palembang.go.id.


Terima Kasih,


Selamat Berpraktek Hipnoterapi dengan Legal. Agar Klien Aman dan Anda juga aman.


Salam,

H. R. Zakky Rahman, S.E., CHt, CI. CT. NNLP


June 05, 2020 by H. RADEN ZAKKY RAHMAN, S.E., CHt (IACT - USA), CI, CT.NNLP

Bagikan Artikel
Jadwal Pelatihan

Belum ada jadwal pelatihan